Komisi II Tetapkan Status Quo Lahan PT Pertiwi Lestari di Karawang

18-04-2017 / KOMISI II

Hasil pertemuan Tim Komisi II DPR bersama BPN, Kemenhut dan Perhutani, Wakil Bupati Karawang sepakat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari, sehingga ditetapkan status quo. Demikian ditegaskan Ketua Tim Kunspek Komisi II Sareh Wiyono dan anggota Tim Arteria Dahlan, Senin (17/4) di Karawang.

 

Dalam posisi itu, tegas Arteria, siapapun tak boleh merasa memiliki tanah, siapapan tak boleh menggunakan alat negara untuk mengusir rakyat dari lokasi itu. Tim Komisi II secara khusus mengunjungi lokasi dan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait membahas persoalan sengketa tanah di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, yang terus berkepanjangan, dan mengakibatkan ratusan petani korban konflik lahan dengan PT. Pertiwi Lestari ini harus terusir dari tempat tinggalnya.

 

Kesimpulan berikutnya, lanjut Arteria, DPR memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk membuka akses jalan seluas - luasnya dengan membongkar portal yang digunakan untuk menutup jalan oleh PT. Pertiwi Lestari. Selain itu membuka kembali fasilitas sosial dan umum baik pendidikan dan kesehatan bagi warga masyarakat sekitar. Sedangkan rumah - rumah warga yang sudah dihancurkan harus diusahan dibangun secara sosial dengan melibatkan Pemkab Karawang.

 

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Pemkab Karawang untuk mendesak PT. PL mengembalikan apa yang sudah menjadi hak-hak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

 

Ditambahkan Arteria, penyelesaian kasus tanah yang berlarut-larut ini akan diusahakan dalam masa persidangan ke-IV DPR dengan memanggil semua pihak yakni Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, Pemkab Karawang, bahkan Gubernur Jabar, Kapolda serta Pangdam untuk duduk bersama di DPR guna merumuskan solusi terbaik. Tidak hanya melulu hukum, sebab kalau soal hukum rakyat pasti kalah.

 

“Pada forum nanti Komisi II DPR minta bisa melibatkan semua pihak termasuk pemilik PT PL. Perusahaan ini sudah jelas melanggar hukum, melanggar nilai kemanusiaan sehingga kami minta apparat untuk mengusut tuntas . Perlu diusut kembali bagaimana lahirnya HGU diubah menjadi HGB. Rakyat sudah hadir jauh sebelum aparat kehutanan, sebelum Pemda maupun perusahaan-perusahaan di lokasi ini,” kata Arteria menambahkan. (mp)/foto:mastur/iw.

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...